Sabtu, 28 Maret 2009

Sistem Pengelolaan Tanah Sebagai Media Bagi Tanaman Guna Mendukung Pertumbuhan Tanaman

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Sumberdaya adalah segala sesuatu baik berupa benda nyata maupun tidak nyata, yang dibutuhkan oleh manusia untuk kelangsungan hidupnya. Sumber daya alam adalah sumber daya yang berasal dari benda fisik (alam), misalnya kayu, berbagai barang tambang, air, tanah, hutan dan sebagainya.
Sumberdaya alam di Indonesia sifatnya terbatas. Jumlah penduduk dan pola hidup yang kian meningkat memerlukan sumber daya alam yang semakin banyak pula. Perkembangan teknologi cenderung mengolah sumberdaya alam dengan produk sampingan berupa limbah yang semakin meningkat. Sumberdaya alam dapat dibagi menjadi dua, yaitu: (1) sumberdaya alam yang dapat diperbaharui, misalnya semua makhluk hidup termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan; (2) sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, misalnya tanah, air, bahan galian, mineral, dan lain-lain.
Ketika manusia hidup pada jutaan tahun yang lalu, manusia masih bisa menggantungkan pada alam, karena alam masih dalam kondisi yang baik dan belum terkontaminasi oleh zat-zat yang membahayakan bagi kehidupan manusia. Pola kehidupan manusia pada waktu itu masih sangat sederhana sehingga implikasi terhadap lingkunganpun sangat kecil sekali, itupun masih bisa ditolelir oleh alam. Karena alam masih bisa mencerna dan mengolah benda asing (pencemar) secara alamiah.
Dalam perkembangan selanjutnya, terutama dalam abad ke-20, dalam waktu yang relative singkat, keseimbangan antara kedua bentuk lingkungan hidup manusia, yaitu lingkungan hidup yang alami (natural environment or the biosphere of his inheritance) dan lingkungan hidup buatan (man-made environment or the technophere of his creation) mengalami ganguan (out of balance), secara fundamental mengalami konflik (potentially in deep conflict). Inilah yang dianggap sebagai awal krisis lingkungan, karena manusia sebagai pelaku sekaligus menjadi korbannya.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memberikan informasi tentang pengelolaan sumberdaya tanah yang baik serta hubungannya dengan media tumbuh tanaman dan agar dapat mempelajari dan memahami materi penduduk, tanah dan lingkungan; pembukaan lahan; pengolahan tanah; dan pengolahan tanah sawah.






















BAB II
ISI DAN PEMBAHASAN

4.1. Penduduk, Tanah dan Lingkungan Hidup
Penduduk
Penduduk adalah orang-orang yang berada di dalam suatu wilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain secara terus menerus / kontinu. Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu. Penduduk suatu negara atau daerah
bisa didefinisikan menjadi dua:
• Orang yang tinggal di daerah tersebut
• Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut.
Indonesia dengan jumlah penduduknya kira-kira 185 juta, termasuk negara-negara yang paling banyak jumlah penduduknya. Karena itu, hal-hal yang berkaitan dengan jumlah penduduk ini penting sekali di Indonesia. Kalau di masa depan jumlah ini mau jadi lebih banyak lagi, pasti ada lebih banyak masalah sosial lagi.
Meningkatnya kehidupan sosial ekonomi masyarakat dan semakin berkembangnya sarana kesehatan, akan mengurangi angka kematian sehingga hal ini akan menyebabkan tingkat pertumbuhan penduduk semakin tinggi. Semakin banyak penghuni planet bumi, semakin banyak pula bahan makanan, air, energi, papan, dan sebagainya yang dibutuhkan oleh manusia. Ini berarti banyak pula tanah yang harus diolah, pemakaian pupuk pestisida, makin merosotnya kualitas air, harus membangun proyek-proyek pembangkit tenaga listrik, dan pemompaan sumur-sumur minyak. Akibatnya kualitas lingkungan menjadi semakin merosot. Bertambahnya jumlah penduduk di daerah perkotaan sebagai akibat urbanisasi juga menyebabkan merosotnya kualitas lingkungan.
Semakin besar jumlah penduduk, semakin meningkat pula pengeksploitasian terhadap sumber daya alam yang ada, sehingga menyebabkan daya dukung alam tidak mampu memenuhi kebutuhan penduduk. Keadaan seperti ini akan menyebabkan terjadinya masalah-masalah sosial seperti, kriminalitas, konflik, kelaparan, migrasi, krisis ekonomi, dan sebagainya.
Tanah
Menurut Wikipedia Indonesia (2008) Tanah adalah bagian kerak bumi yang tersusun dari mineral dan bahan organik.
Tanah dapat dicermati menurut berbagai perspektif, yaitu wujud, reaktor, ekosistem, komponen lahan, sumberdaya alam, dan berkenaan dengan lingkungan hidup manusia. Perspektif wujud, reaktor, dan ekosistem membentuk serapan hakekat tanah. Perspektif komponen lahan, sumberdaya alam, dan yang berkenaan dengan lingkungan hidup manusia membentuk serapan hakekat tanah.
Tanah sebagai wujud adalah tanah sebagai gejala alam permukaan daratan yang membentuk suatu mintakat (zone) yang disebut pedosfer dan tersusun atas massa galir (loose) berupa campuran pecahan dan lapukan bahan mineral dengan hancuran bahan organik. Pedosfer merupakan mintakat tumpang-tindih (overlap) dan saling tindak (interaction) litosfer, atmosfer, hidrosfer, dan biosfer. Maka tanah merupakan gejala lintas batas antar berbagai gejala alam permukaan daratan. Bahan mineral tanah berasal dari litosfer. Bahan organiknya bersal dari biosfer. Pori-pori tanah berisi air yang berasal dari hidrosfer dan berisi udara yang berasal dari atmosfer.
Tanah sangat vital peranannya bagi semua kehidupan di bumi karena tanah mendukung kehidupan tumbuhan dengan menyediakan hara dan air sekaligus sebagai penopang akar. Struktur tanah yang berongga-rongga juga menjadi tempat yang baik bagi akar untuk bernafas dan tumbuh. Tanah juga menjadi habitat hidup berbagai mikroorganisme. Bagi sebagian besar hewan darat, tanah menjadi lahan untuk hidup dan bergerak. Tanah merupakan faktor penting bagi kehidupan manusia, karena akan mencukupi segala kebutuhan hidup dengan segala hasil yang hampir seluruhnya tersedia di dalam tanah. Namun pada umumnya setelah manusia menguasai sebidang tanah/lahan sering menelantarkan tanah, dan mengabaikan fungsi tanah, sehingga tanah menjadi rusak. Penggunaan tanah secara optimal seharusnya disertai dengan usaha-usaha untuk memperbaiki daya dukung tanah.
Tujuan pengelolaan lahan adalah :
- mengatur pemanfaatan sumber daya lahan secara optimal
- mendapatkan hasil maksimal
- mempertahankan kelestarian sumber daya lahan
Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup adalah tempat di mana kita berada dan tinggal saling berdampingan, saling berinteraksi, saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Di dalam lingkungan ini, manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan dan termasuk benda-benda mati ada dan hidup berdampingan satu sama lain. Tempat di mana makhluk-makhluk hidup dan mati ada, bertumbuh dan berkembang itulah yang disebut lingkungan hidup.
Menurut Otto Sumarwoto yang dimaksud dengan lingkungan hidup adalah : “ Lingkungan atau lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita”.
Pengertian Lingkungan Hidup menurut Undang-Undang Republik Indonesia no. 23 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah : kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahkluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Lingkungan hidup termasuk Sumber Daya Alamnya baik secara global, regional maupun nasional dalam sejarah peradaban manusia telah memberikan dua makna bagi manusia. Disatu sisi, makna yang dirasakan adalah meningkatknya kesejahteraan dan kualitas hidup manusia, sedangkan di bagian lain menyebabkan bencana dan sekaligus penurunan kualitas hidup manusia .
Konsep-konsep sistem lingkungan hidup antara lain mencakup: konservasi spesies dan habitat, memahami peranan hutan sebagai proteksi sumber air, proses pencucian tanah, persoalan lingkungan pantai dan laut, wabah oleh hama serangga dan polusi.
Dalam undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkukangan hidup disbutkan beberapa sasaran dari pengelolaan lingkungan hidup yang antara lain :
1. Tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup.
2. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup.
3. Terjaminya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan.
4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup
5. Terkendalinya pemamfaatan sumber daya secara bijaksana
6. Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah Negara yang menyebabkan pencemaran dan /atau perusakan lingkungan hidup.
Jelas bahwa keberadaan lingkungan hidup sangat dekat dengan manusia. Antara manusia dan lingkungan hidup ibarat teman yang sulit dipisahkan satu dengan yang lain. Mereka begitu terkait erat satu sama lain. Keterkaitan itu dapat kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya dengan adanya tumbuh-tumbuhan, kita bisa mendapat oksigen untuk bernapas. Begitu juga dengan tanah, udara, air dan hutan. Dengan adanya tanah, kita bisa berpijak dan bisa menanam tanaman untuk bisa hidup. Udara; dengan adanya udara kita bisa menghirup demi mempertahankan napas hidup. Air; dengan adanya air kita bisa melepaskan rasa dahaga. Hutan; dengan adanya hutan, kita bisa bebas dari erosi dan sumber air semakin banyak, dan seterusnya.
Dampak perusakan lingkungan hidup
Salah satu masalah yang sering terjadi di Indonesia pada umumnya dan Papua pada khususnya adalah banjir. Hampir setiap tahun kita mendengar berita tentang banjir, longsor yang menyebabkan banyak orang meninggal dunia. Pelaku utama dari semua kerusakan lingkungan hidup itu adalah manusia. Sampah dibuang di sembarang tempat, bukit digali menjadi rata, dan seterusnya. Padahal lingkungan hidup baginya adalah tempat di mana dia mencari makan untuk bisa mempertahankan hidup.
Contoh lain adalah hutan. Kita mengetahui bahwa hutan memiliki fungsi perndungan terhadap tanah. Tetesan hujan yang jatuh dari awan mempunyai energi tertentu karena gerak jatuhnya. Dengan adanya hutan maka tetesan air hujan ini bisa diresap ke dalam tanah. Sebaliknya, tetesan ini akan menjadi berbahaya apabila tidak ada daun-daun yang bisa menyerap air hujan yang jatuh. Akibatnya air hujan yang jatuh dengan bebas mengalir ke atas permukaan tanah, mengikis tanah dan akhirnya bisa menyebabkan banjir atau longsor.
Ada beberapa akibat yang ditimbulkan oleh erosi: pertama, kesuburan tanah semakin berkurang. Hal itu disebabkan tanah yang subur ialah tanah yang terdapat di bagian lapisan atas. Dengan hilangnya lapisan atas tanah, hilang pulalah kesuburan tanah. Kedua, menurunnya produksi yang selanjutnya akan mengurangi pendapatan petani. Hal yang pasti terjadi bila terjadi erosi adalah humus tanah yang menjadi sumber kesuburan tanah ikut terbawa banjir. Hal ini menyebabkan hasil tanah para petani semakin berkurang. Persediaan makanan pun ikut menurun. Akibatnya banyak orang yang menderita kekurangan gizi atau kelaparan. Ketiga, air bersih dan sehat menjadi semakin berkurang. Hujan yang begitu lama pasti menimbulkan erosi/banjir. Akibat dari banjir ini adalah air menjadi keruh; sebab air yang mengalir itu bercampur dengan tanah, batu atau juga kotoran-kotoran lainnya. Semuanya akan bemuara di laut, kotoran-kotoran ini dihempaskan ke pinggir, termasuk juga ke pinggir laut yang menjadi terminal bagi kendaraan laut. Pelabuhan semakin dangkal dan bahkan akan menjadi dangkal. Lalu lintas laut macet dan kita akan menjadi orang yang tinggal di tempat.
Penanggulangan kerusakan lingkungan hidup
Semuanya pasti menghendaki agar peristiwa-peristiwa tragis yang mengancam kehidupan manusia tidak perlu terjadi lagi Karena akan memunculkan berbagai masalah, baik yang berkaitan dengan nyawa manusia maupun dengan harta kekayaannya.
Salah satu cara sederhana untuk menanggulangi kerusakan lingkungan hidup adalah membangun kesadaran baru yang berorientasi pada mencintai lingkungan. Namun kesadaran baru ini harus disertai dengan tindakan nyata, seperti reboisasi atau penghijauan, membuang sampah pada tempatnya, memperhatikan selokan-selokan, merubah sikap yang rakus merusak hutan dan berusaha untuk mencintai hutan.
Semua mempunyai tanggung jawab untuk memelihara lingkungan hidup. Semuanya dituntut untuk merubah pola pikir kita yang cenderung melihat lingkungan hidup hanya dari sisi pemenuhan hasrat untuk memperoleh harta yang banyak kepada pola pikir yang melihat lingkungan hidup sebagai teman yang bisa hidup berdampingan.

4.2. Pembukaan Lahan
Semakin bertambahnya jumlah penduduk menyebabkan bertambahnya tekanan terhadap lahan, sehingga banyak dilakukan pembukaan hutan menjadi lahan pertanian, pemukiman bahkan untuk industri.
Pembukaan lahan yang tidak menggunakan prinsip dapat mengakibatkan banyak hal negatif, tidak hanya dalam hal pembukaannya tetapi juga pada penggunaan dan pengelolaannya. Pembukaan secara besar-besaran antara lain menggunakan alat-alat berat dapat menimbulkan pencemaran suara. Tidak hanya itu, keterlambatan penanaman lahan yang telah dibuka juga banyak menimbulkan erosi pada saat musim hujan. Sehingga banyak kemungkinan perairan menjadi keruh dan pada gilirannya mengakibatkan gangguan terhadap kehidupan perairan misalnya turunnya produksi perikanan.sedangkan erosi yang terus menerus dan berlebihan mengakibatkan sedimentasi.
Terdapat dua cara dalam pembukaan lahan yaitu : pembukaan lahan dengan pembakaran dan pembukaan lahan tanpa pembakaran. Keduanya akan dipaparkan dibawah ini.
4.2.1. Pembukaan Lahan Dengan Pembakaran
Hutan merupakan sumberdaya alam yang tidak ternilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan. Namun gangguan terhadap sumberdaya hutan terus berlangsung bahkan intensitasnya makin meningkat.
Pada beberapa tahun belakangan ini peristiwa kebakaran hutan merupakan salah satu peristiwa yang banyak terjadi di wilayah Indonesia. Peristiwa kebakaran hutan bukan hanya menimbulkan kerugian penduduk dan pemerintah Indonesia, namun juga asap kebakaran hutan tersebut menyebar ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Bahkan baru-baru ini Pemerintah Singapura secara khusus mengirimkan personil dan peralatan untuk mengatasi kebakaran hutan di propinsi Riau. Di mana kebakaran hutan dalam skala luas akan menyebabkan perubahan iklim secara global di asia tenggara.
Di Indonesia peristiwa kebakaran hutan pada awalnya disebabkan adanya aktivitas penduduk yang melakukan pembersihan ladang atau alang-alang untuk lahan pertanian dengan cara pembakaran. Penduduk melakukan hal cara tersebut karena dipandang paling efisien. Namun kondisi iklim yang kering serta tiupan angin kencang, pembakaran ladang tersebut menjadi tidak terkendali. Api menjalar ke kawasan disertai kepulan asap.
Kebakaran hutan merupakan salah satu bentuk gangguan yang makin sering terjadi. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan cukup besar mencakup kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah, perubahan iklim mikro maupun global, dan asapnya mengganggu kesehatan masyarakat serta mengganggu transportasi baik darat, sungai, danau, laut dan udara. Gangguan asap karena kebakaran hutan Indonesia akhir-akhir ini telah melintasi batas negara.
Berbagai upaya pencegahan dan perlindungan kebakaran hutan telah dilakukan termasuk mengefektifkan perangkat hukum (undang-undang, PP, dan SK Menteri sampai Dirjen), namun belum memberikan hasil yang optimal. Sejak kebakaran hutan yang cukup besar tahun 1982/83 di Kalimantan Timur, intensitas kebakaran hutan makin sering terjadi dan sebarannya makin meluas. Tercatat beberapa kebakaran cukup besar berikutnya yaitu tahun 1987, 1991, 1994 dan 1997 hingga 2003. Oleh karena itu perlu pengkajian yang mendalam untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan.
Kebakaran Hutan dan Faktor Penyebabnya
Api sebagai alat atau teknologi awal yang dikuasai manusia untuk mengubah lingkungan hidup dan sumberdaya alam dimulai pada pertengahan hingga akhir zaman Paleolitik, 1.400.000-700.000 tahun lalu. Sejak manusia mengenal dan menguasai teknologi api, maka api dianggap sebagai modal dasar bagi perkembangan manusia karena dapat digunakan untuk membuka hutan, meningkatkan kualitas lahan pengembalaan, memburu satwa liar, mengusir satwa liar, berkomunikasi sosial disekitar api unggun dan sebagainya (Soeriaatmadja, 1997).
Analisis terhadap arang dari tanah Kalimantan menunjukkan bahwa hutan telah terbakar secara berkala dimulai, setidaknya sejak 17.500 tahun yang lalu. Kebakaran besar kemungkinan terjadi secara alamiah selama periode iklim yang lebih kering dari iklim saat itu. Namun, manusia juga telah membakar hutan lebih dari 10 ribu tahun yang lalu untuk mempermudah perburuan dan membuka lahan pertanian. Catatan tertulis satu abad yang lalu dan sejarah lisan dari masyarakat yang tinggal di hutan membenarkan bahwa kebakaran hutan bukanlah hal yang baru bagi hutan Indonesia (Schweithelm, J. dan D. Glover, 1999).
Penyebab kebakaran hutan sampai saat ini masih menjadi topik perdebatan, apakah karena alami atau karena kegiatan manusia. Namun berdasarkan beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama kebakaran hutan adalah faktor manusia yang berawal dari kegiatan atau permasalahan sebagai berikut:
1. Sistem perladangan tradisional dari penduduk setempat yang berpindah-pindah.
2. Pembukaan hutan oleh para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) untuk insdustri kayu maupun perkebunan kelapa sawit.
3. Penyebab struktural, yaitu kombinasi antara kemiskinan, kebijakan pembangunan dan tata pemerintahan, sehingga menimbulkan konflik antar hukum adat dan hukum positif negara.
Perladangan berpindah merupakan upaya pertanian tradisional di kawasan hutan dimana pembukaan lahannya selalu dilakukan dengan cara pembukaan karena cepat, murah dan praktis. Namun pembukaan lahan untuk perladangan tersebut umumnya sangat terbatas dan terkendali karena telah mengikuti aturan turun temurun (Dove, 1988). Kebakaran liar mungkin terjadi karena kegiatan perladangan hanya sebagai kamuflasa dari penebang liar yang memanfaatkan jalan HPH dan berada di kawasan HPH.
Pembukaan hutan oleh pemegang HPH dan perusahaan perkebunan untuk pengembangan tanaman industri dan perkebunan umumnya mencakup areal yang cukup luas. Metoda pembukaan lahan dengan cara tebang habis dan pembakaran merupakan alternatif pembukaan lahan yang paling murah, mudah dan cepat. Namun metoda ini sering berakibat kebakaran tidak hanya terbatas pada areal yang disiapkan untuk pengembangan tanaman industri atau perkebunan, tetapi meluas ke hutan lindung, hutan produksi dan lahan lainnya.
Sedangkan penyebab struktural, umumnya berawal dari suatu konflik antara para pemilik modal industri perkayuan maupun pertambangan, dengan penduduk asli yang merasa kepemilikan tradisional (adat) mereka atas lahan, hutan dan tanah dikuasai oleh para investor yang diberi pengesahan melalui hukum positif negara. Akibatnya kekesalan masyarakat dilampiaskan dengan melakukan pembakaran demi mempertahankan lahan yang telah mereka miliki secara turun temurun. Disini kemiskinan dan ketidak adilan menjadi pemicu kebakaran hutan dan masyarakat tidak akan mau berpartisipasi untuk memadamkannya.
1. Dampak Terhadap Sosial, Budaya dan Ekonomi
a. Hilangnya sejumlah mata pencaharian masyarakat di dan sekitar hutan.
Sejumlah masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari hasil hutan tidak mampu melakukan aktivitasnya. Asap yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut sedikit banyak mengganggu aktivitasnya yang secara otomatis juga ikut mempengaruhi penghasilannya. Setelah kebakaran usaipun dipastikan bahwa masyarakat kehilangan sejumlah areal dimana ia biasa mengambil hasil hutan tersebut seperti rotan, karet dsb.
b. Terganggunya aktivitas sehari-hari
Adanya gangguan asap secara otomatis juga mengganggu aktivitas yang dilakukan manusia sehari-hari. Misalnya pada pagi hari sebagian orang tidak dapat melaksanakan aktivitasnya karena sulitnya sinar matahari menembus udara yang penuh dengan asap. Demikian pula terhadap banyak aktivoitas yang menuntut manusia untuk berada di luar ruangan. Adanya gangguan asap akan mengurangi intensitas dirinya untuk berada di luar ruangan.
c. Peningkatan jumlah Hama
Sejumlah spesies dikatakan sebagai hama bila keberadaan dan aktivitasnya mengganggu proses produksi manusia. Bila tidak “mencampuri” urusan produksi manusia maka ia akan tetap menjadi spesies sebagaimana spesies yang lain. Sejumlah spesies yang potensial untuk menjadi hama tersebut selama ini berada di hutan dan melakukan interaksi dengan lingkungannya membentuk rantai kehidupan. Kebakaran yang terjadi justru memaksanya terlempar dari rantai ekosistem tersebut. Dan dalam beberapa kasus ‘ia’ masuk dalam komunitas manusia dan berubah fungsi menjadi hama dengan merusak proses produksi manusia yang ia tumpangi atau dilaluinya.Hama itu sendiri tidak harus berbentuk kecil. Gajah dan beberapa binatang bertubuh besar lainnya ‘harus’ memorakmorandakan kawasan yang dilaluinya dalam upaya menyelamatkan diri dan dalam upaya menemukan habitat barunya karena habitat lamanya telah musnah terbakar.
d. Terganggunya kesehatan
Peningkatan jumlah asap secara signifikan menjadi penyebab utama munculnya penyakit ISPA atau Infeksi Saluran Pernafasan. Gejalanya bisa ditandai dengan rasa sesak di dada dan mata agak berair. Untuk Riau kasus yang paling sering terjadi menimpa di daerah Kerinci, Kabupaten Pelalawan (dulu Kabupaten Kampar) dan bahkan di Pekanbaru sendiri lebih dari 200 orang harus dirawat di rumah sakit akibat asap tersebut.
e. Produktivitas menurun.
Munculnya asap juga menghalangi produktivitas manusia. Walaupun kita bisa keluar dengan menggunakan masker tetapi sinar matahari dipagi hari tidak mampu menembus ketebalan asap yang ada. Secara otomatis waktu kerja seseorangpun berkurang karena ia harus menunggu sedikit lama agar matahari mampu memberikan sinar terangnya. Ketebalan asap juga memaksa orang menggunakan masker yang sedikit banyak mengganggu aktivitasnya sehari-hari.
2. Dampak Terhadap Ekologis dan Kerusakan Lingkungan
a. Hilangnya sejumlah spesies
Kebakaran bukan hanya meluluh lantakkan berjenis-jenis pohon namun juga menghancurkan berbagai jenis habitat satwa lainnya. Umumnya satwa yang ikut musnah ini akibat terperangkap oleh asap dan sulitnya jalan keluar karena api telah mengepung dari segala penjuru. Belum ada penelitian yang mendalam seberapa banyak spesies yang ikut tebakar dalam kebakaran hutan di Indonesia.
b. Ancaman erosi
Kebakaran yang terjadi di lereng-lereng pegunungan ataupun di dataran tinggi akan memusnahkan sejumlah tanaman yang juga berfungsi menahan laju tanah pada lapisan atas untuk tidak terjadi erosi. Pada saat hujan turun dan ketika run off terjadi, ketiadaan akar tanah - akibat terbakar sebagai pengikat akan menyebabkan tanah ikut terbawa oleh hujan ke bawah yang pada akhirnya potensial sekali menimbulkan bukan hanya erosi tetapi juga longsor.
c. Perubahan fungsi pemanfaatan dan peruntukan lahan
Hutan sebelum terbakar secara otomatis memiliki banyak fungsi. Sebagai catchment area, penyaring karbondioksida maupun sebagai mata rantai dari suatu ekosistem yang lebih besar yang menjaga keseimbangan planet bumi. Ketika hutan tersebut terbakar fungsi catchment area tersebut juga hilang dan karbondioksida tidak lagi disaring namun melayang-layang diudara. Dalam suatu ekosistem besar, panas matahari tidak dapat terserap dengan baik karena hilangnya fungsi serapan dari hutan yang telah terbakar tersebut. Hutan itu sendiri mengalami perubahan peruntukkan menjadi lahan-lahan perkebunan dan kalaupun tidak maka ia akan menjadi padang ilalang yang akan membutuhkan waktu lama untuk kembali pada fungsinya semula.
d. Penurunan kualitas air
Kebakaran hutan memang tidak secara signifikan menyebabkan perubahan kualitas air. Kualitas air yang berubah ini lebih diakibatkan faktor erosi yang muncul di bagian hulu. Ketika air hujan tidak lagi memiliki penghalang dalam menahan lajunya maka ia akan membawa seluruh butir tanah yang ada di atasnya untuk masuk kedalam sungai-sungai yang ada. Akibatnya adalah sungai menjadi sedikit keruh. Hal ini akan terus berulang apabila ada hujan di atas gunung ataupun di hulu sungai sana.
e. Terganggunya ekosistem terumbu karang
Terganggunya ekosistem terumbu karang lebih disebabkan faktor asap. Tebalnya asap menyebabkan matahari sulit untuk menembus dalamnya lautan. Pada akhirnya hal ini akan membuat terumbu karang dan beberapa spesies lainnya menjadi sedikit terhalang untuk melakukan fotosintesa.
f. Menurunnya devisa negara
Turunnya produktivitas secara otomatis mempengaruhi perekonomian mikro yang pada akhirnya turut mempengaruhi pendapatan negara.
g. Sedimentasi di aliran sungai
Tebalnya lumpur yang terbawa erosi akan mengalami pengendapan di bagian hilir sungai. Ancaman yang muncul adalah meluapnya sungai bersangkutan akibat erosis yang terus menerus.
3. Dampak Terhadap Hubungan Antar negara
Asap yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut sayangnya tidak mengenal batas administratif. Asap tersebut justru terbawa angin ke negara tetangga sehingga sebagian negara tetangga ikut menghirup asap yang ditimbulkan dari kebakaran di negara Indonesia. Akibatnya adalah hubungan antaranegara menjadi terganggu dengan munculnya protes keras dari Malaysia dan Singapura kepada Indonesia agar kita bisa secepatnya melokalisir kebakaran hutan agar asap yang ditimbulkannya tidak semakin tebal.Yang menarik, justru akibat munculnya protes dari tetangga inilah pemerintah Indonesia seperti kebakaran jenggot dengan menyibukkan diri dan berubah fungsi sebagai barisan pemadam kebakaran. Hilangnya sejumlah spesies dan berbagai dampak yang ditimbulkan ternyata kalah penting dibanding jeweran dari tetangga.
4. Dampak terhadap Perhubungan dan Pariwisata
Tebalnya asap juga mengganggu transportasi udara. Sering sekali terdengar sebuah pesawat tidak bisa turun di satu tempat karena tebalnya asap yang melingkungi tempat tersebut. Sudah tentu hal ini akan mengganggu bisnis pariwisata karena keengganan orang untuk berada di temapt yang dipenuhi asap
4.2.2. Pembukaan Tanpa pembakaran
Adanya kemarau panjang mengakibatkan kekeringan yang dampaknya semakin terasakan dari tahun ketahun, dan terjadinya kebakaran hutan dan lahan sangat merugikan karena berdampak negatif bagi ekonomi masyarakat dan negara, bagi kesehatan, terganggunya aktivitas sosial dan adanya asap melintasi batas negara tetangga akan mengganggu hubungan baik antara Indonesia dengan negara tetangga.
Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan upaya & usaha : upaya antara lain melalui pencegahan, pengendalian secara terpadu dan penegakan hukum. Semua kegiatan tersebut menyangkut berbagai pihak yang terkait baik pemerintah, perusahaan maupun masyarakat pada umumnya dan juga kerjasama dengan negara-negara lain khususnya negara anggota ASEAN.
Berbagai upaya pencegahan dan perlindungan kebakaran hutan telah dilakukan termasuk mengefektifkan perangkat hukum (undang-undang, PP, dan SK Menteri sampai Dirjen), namun belum memberikan hasil yang optimal. Sejak kebakaran hutan yang cukup besar tahun 1982/1983 di Kalimantan Timur, intensitas kebakaran hutan makin sering terjadi dan sebarannya makin meluas. Tercatat beberapa kebakaran cukup besar berikutnya yaitu tahun 1987, 1991, 1994 dan 1997 hingga 2003. Oleh karena itu perlu pengkajian yang mendalam untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan.
Untuk itu, dalam pembukaan lahan sebaiknya tidak dilakukan dengan pembakaran karena selain merusak lahan dan tanaman juga menyebabkan polusi udara.
Kebijakan utama adalah menerapkan perizinan pembukaan lahan untuk pemanfaatan ruang kegiatan pertanian-perkebunan-HTI agar menggunakan metoda pembukaan selain pembakaran.
Di sisi lain belum efektifnya penanggulangan kebakaran disebabkan oleh faktor kemiskinan dan ketidakadilan, rendahnya kesadaran masyarakat, terbatasnya kemampuan aparat, dan minimnya fasilitas untuk penanggulangan kebakaran, maka untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan di masa depan antara lain:
1 Melakukan pembinaan dan penyuluhan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan, sekaligus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan semak belukar.
2 Memberikan penghargaan terhadap hukum adat sama seperti hukum negara, atau merevisi hukum negara dengan mengadopsi hukum adat.
3 Peningkatan kemampuan sumberdaya aparat pemerintah melalui pelatihan maupun pendidikan formal. Pembukaan program studi penanggulangan kebakaran hutan merupakan alternatif yang bisa ditawarkan.
4 Melengkapi fasilitas untuk menanggulagi kebakaran hutan, baik perangkat lunak maupun perangkat kerasnya.
5 Penerapan sangsi hukum pada pelaku pelanggaran dibidang lingkungan khususnya yang memicu atau penyebab langsung terjadinya kebakaran.
6 Mengoptimalkan sistem informasi kebakaran hutan yang ada.

4.3. Pengolahan Tanah
Menurut pengertian umum tanah selalu dikaikan dengan pertanian, pengolahan tanah adalah tindakan atau seni mengunakan tanah untuk produksi pertanaman sinambung yang menguntungkan. Produksi tersebut melibatkan segala tindakan mengolah dan menggarap tanah serta budidaya pertanaman berupa pemeliharaan dan perbaikan fisik tanah, bahan organik tanah.hara tersediakan,kegiatan biologi tanah,dan konsevasi tanah dan air (America society of agricultural engineers ,1967;london, 1984)
Meskipun produksi pertanaman merupakan fungsi utama tanah, namun tanah masih mempunyai funsi - fungsi lain yang tidak boleh diabaikan. Maka penertian pengelolaan tanah perlu di perluas cakupannya. Keadaan tanah, termasuk potensi kegunaan dan kerentanan terhadap degradasi ditentukan oleh sifat nasabah tanah dengan komponen komponen lahan yang lain. Karena itu asas pengelolaan tanah ialah perbaikan, pembenahan atau pengaturan nasabah tersebut.Tindakan ini bertujuan di satu pihak melancarkan daya tanggap tanah terhadap pengaruh komponen lahan yang lain bersifat menguntungkan bagi potensi kegunaaan tanah, dan dipihak lain bertujuan memperkuat ketanahan tanah menghadapi usikan komponen lahan yang lain yanh bersifat merugikan atau membahayakan tanah.
Masalah tanah dengan komponen lahan yang lain dapat bersifat konfensatif atau anti kompensatif. Nasabah tanah pasiran dengan iklim basah, atau nasabah tanah lempungan atau kaya bahan organik dengan iklim kering, bersifat kompensatif dilihat dari segi bekalan (supply) lengas tanah kepada tumbuhan. Kekurangmampuan tanah pasiran menyimpan air dikompensasi olek iklim basah yang mampu membekali air yang banyak sepanjang tahun. Akaekurang mampuan iklim kering membekali air cukup sepanjang tahun dikompensasi oleh tanah lempungan atau kaya bahan organik yang mampu menyimpan air banyak . Tanah dengan lereng bernasabah antikompensatif dilihat dari segi erosi tanah oleh air.Makin besar lereng, Tanah makin rentan terhadap erosi.
Antara tanah dan vegetasi alami berlangsung nasabah pendauran unsur hara. Vegetasi menyerap unsur hara dari tanah dan mengembalikannya ke tanah dalam bentuk bahan organik berupa seraasah dan jaringan tumbukan mati. Oleh edafon pengurai bahan organik, unsur hara dibebaskan kembali dari senyawa organik. Dalam hal vegetasi yang terdiri dari tumbuhan berakar daun, terjadi pengalihan tempat unsur hara diserap akar ke bagian atas tubuh tanah. Tempat unsur hara dikembalikan dalam bentuk sangat berguna bagi pemeliharaan kesuburan lapisan permukaan tanah, yang pada gilirannya bermanfaat sekali bagi tumbuhan berakar dangkal. Mekanisme pemompaan unsur hara menjadi dasar atas asas pengelolaan tanah dalam sistem budidaya ladang, yang merupakan bentuk awal sistem wanatani (agroforestry). Dalam sistem pertanian menetap, mekanisme pemompaan unsur hara disulih dengan pemupukan.
Degradasi tanah dapat terjadi karena dampak langsung atau tidak langsung atas tanah. Dampak langsung terjadi karena pengolahan tanah yang berlebihan, penggunaan alat dan mesin yang memampatkan tanah, pemupukan dan pupuk yang menggunakan bahan kimia bertakaran tinggi dan tidak berimbang, pencemaran,dsb. Dampak tidak langsung terjadi karena penurunan atau perusakan kinerja suatu komponen lahan sehingga mengganggu atau memutuskan nasabah knpensatifnya dengan tanah. Misalnya, pembukaan hutan sehingga tanah tidak lagi terlindung dari daya mengerosi curah hujan, pengatusan(drainage), tanah rawa gambut yang merubah hidrologi dengan akibat amblesan(subsidence) tanah, perubahan bentuk muka tanah, dan munculnya sifat hidrofobik gambut,dsb.
Pendek kata, pengelolaan tanah bertujuan memelihara tanah agar dapat mempertahankan fungsinya yang sudah baik, atau membuat tanah agar dapat berfungsi dengan lebih baik. Oleh karena tanah dapat difungsikan untuk berbagai keperluan, pengelolaan pun bermacam-macam.

4.4. Pengolahan Tanah Sawah
Sawah merupakan suatu sistem budaya tanaman yang khas dilihat dari sudut kekhususan pertanaman yaitu padi, penyiapan tanah, pengelolaan air dan dampaknya pada lingkungan. Maka sawah perlu diperhatikan secara khusus dalam penatagunaan lahan. Meskipun di lahan sawah dapat diadakan pergiliran tanaman, namun pertanaman pokok selalu padi. Jadi, kalau kita berbicara tentang sawah pokok pembicaraannya tentu padi dan beras. Sejak zaman dulu hingga sekarang, hampir semua sawah ditanami dengan cara konvensional. Petani meneruskan cara budidaya yang biasa dilakukan orang tua atau kenalannya. Orang tua atau kenalan tersebut pun hanya meniru atau mengikuti cara yang biasa dilakukan generasi sebelumnya.
Penyiapan tanah sawah menyebabkan sifat-sifat fisik, kimia, biologi dan morfologi berubah nyata. Keadaan tanah alami, menjadi keadaan tanah buatan sesuai dengan keadaan yang dikehendaki oleh pertanaman selain padi.
Pengolahan tanah bertujuan mengubah keadaan tanah pertanian dengan alat tertentu hingga memperoleh susunan tanah (struktur tanah) yang dikehendaki oleh tanaman.
Tujuan pengolahan lahan pada budi daya padi sawah adalah mengubah sifat fisik tanah agar lapisan atas yang semula keras menjadi datar dan melumpur . Keuntungan yang didapat selama pengolahan tanah yaitu gulma mati yang kemudian akan membusuk menjadi humus , aerasi tanah menjadi lebih baik , lapisan bawah tanah jenuh air , dan dapat menghemat air . Pada pengolahan tanah sawah , dilakukan perbaikan dan pengaturan pematang sawah serta selokan . Galengan {pematang } sawah diupayakan agar tetap baik untuk mempermudah pengaturan irgasi sehingga tidak boros air dan mempermudah perawatan tanaman.
Pengolahan tanah sawah terdiri dari beberapa tahap :
a. Pembersihan
b. Pencangkulan
c. Pembajakan
d. Penggaruan

a. Pembersihan
Dalam pengolahan tanah sawah, langkah pertama yang harus dilakukan yaitu dengan adanya pembersihan. Pembersihan dimaksudkan agar pada saat pertumbuhan atau penanaman tidak terganggu. Misalnya saja pada selokan-selokan perlu dibersihkan, agar air tidak menghambat lajunya air untuk jalannya air irigasi yang akan menunjang pertumbuhan tanaman. Jerami yang ada perlu di babat untuk pembuatan kompos yang bermanfaat bagi tanaman. Galengan sawah dibersihkan dari rerumputan, diperbaiki, dan dibuat agak tinggi. Fungsi utama galengan disaat awal untuk menahan air selama pengolahan tanah agar tidak mengalir keluar petakan. Fungsi selanjutnya berkaitan erat dengan pengaturan kebutuhan air selama ada tanaman padi . Saluran atau parit diperbaiki dan dibersihkan dari rerumputan . Kegiatan tersebut bertujuan agar dapat memperlancar arus air serta menekan jumlah biji gulma yang terbawa masuk ke dalam petakan. Sisa jerami dan sisa tanaman pada bidang olah dibersihkan sebelum tanah diolah. Jerami tersebut dapat dibakar atau diangkut ke tempat lain untuk pakan ternak, kompos, atau bahan bakar. Pembersihan sisa – sisa tanaman dapat dikerjakan dengan tangan, cangkul, atau linggis .












Gbr. 1. Pembersihan jerami

b. Pencangkulan
Hal kedua yang harus dikerjakan dalam pengolahan tanah sawah, yaitu setelah tadi dilakukan pembersihan, selanjutnya adalah tahap pencangkulan. Pencangkulan dilakukan pada sudut – sudut petakan sawah yang sulit untuk dibajak dan perbaikan pematang dicangkul untuk memperlancar pekerjaan bajak atau traktor .












Gbr. 2. Proses pencangkulan

c. Membajak
Tahap selanjutnya yakni membajak. Pembajakan dan penggaruan merupakan kegiatan yang berkaitan. Pengolahan tanah dilakukan dengan dengan menggunakan mesin traktor. Sebelum dibajak, tanah sawah digenangi air agar gembur. Lama penggenangan sawah dipengaruhi oleh kondisi tanah dan persiapan tanam. Pembajakan biasanya dilakukan dua kali . Dengan pembajakan ini diharapkan gumpalan – gumpalan tanah terpecah menjadi kecil – kecil. Gumpalan tanah tersebut kemudian dihancurkan dengan garu sehingga menjadi Lumpur halus yang rata. Keuntungan tanah yang telah diolah tersebut yaitu air irigasi dapat merata.
Pada petakan sawah yang lebar, perlu dibuatkan bedengan – bedengan. Antara bedengan satu dengan bedeng lainnya berupa saluran kecil. Ujung saluran bertemu dengan parit kecil di tepi galengan yang berguna untuk memperlancar air irigasi. Pada tahap pengolahan tanah ini kebutuhan tenaga kerja yang diperlukan sebanyak 24 HOK(Hari Orang Kerja) serta 2 hari mesin traktor bekerja. Selain memecah tanah menjadi bongkahan-bongkahan tanah, membajak juga membalikkan tanah beserta tumbuhan rumput (jerami) sehingga akhirnya membusuk, yang nantinya berguna untuk penambahan unsur hara bagi pertumbuhan tanaman. Proses pembusukan ini dibantu dengan adanya mikro organisme yang ada di dalam tanah.
d. Menggaru
Tahapan selanjutnya adalah menggaru. Yakni meratakan dan menghancurkan gumpalan-gumpalan tanah. Pada saat menggaru sebaiknya sawah dalam keadaan basah, dan selama digaru, saluran pemasukan dan pengeluaran air ditutup agar lumpur tidak hanyut terbawa air keluar. Pengguruan yang dilakukan berulang kali akan memberikan keuntungan, permukaan tanah menjadi rata, air yang merembes ke bawah jadi berkurang, sisa tanaman atau rumput akan terbenam, penanaman menjadi mudah, dan juga meratakan pembagian pupuk dan pupuk terbenam. Pembajakan dan penggaruan merupakan kegiatan yang berkaitan. Kedua kegiatan tersebut bertujuan agar tanah sawah melumpur dan siap ditanami.



Bdul,,,,
Ada beberapa yang yuni kasih tanda merah, itu tolong dicari daftar pustakanya ya...












BAB III
KESIMPULAN

Semakin banyaknya jumlah penduduk, semakin banyak pula bahan makanan, air, energi, papan, dan sebagainya yang dibutuhkan oleh manusia. Ini berarti banyak pula tanah yang harus diolah, pemakaian pupuk pestisida, makin merosotnya kualitas air, harus membangun proyek-proyek pembangkit tenaga listrik, dan pemompaan sumur-sumur minyak. Akibatnya kualitas lingkungan menjadi semakin merosot. Semakin besar jumlah penduduk, semakin meningkat pula pengeksploitasian terhadap sumber daya alam yang ada, sehingga menyebabkan daya dukung alam tidak mampu memenuhi kebutuhan penduduk.
Tanah sangat vital peranannya bagi semua kehidupan di bumi karena tanah mendukung kehidupan tumbuhan dengan menyediakan hara dan air sekaligus sebagai penopang akar.
Semakin bertambahnya jumlah penduduk menyebabkan bertambahnya tekanan terhadap lahan, sehingga banyak dilakukan pembukaan hutan menjadi lahan pertanian, pemukiman bahkan untuk industri. Pembukaan lahan yang tidak menggunakan prinsip dapat mengakibatkan banyak hal negatif, tidak hanya dalam hal pembukaannya tetapi juga pada penggunaan dan pengelolaannya. Terdapat dua cara dalam pembukaan lahan yaitu : pembukaan lahan dengan pembakaran dan pembukaan lahan tanpa pembakaran.
Setelah dilakukan pembukaan lahan, jika lahan tersebut akan digunakan untuk pertanian baik sawah maupun pertanian lahan kering harus dilakukan pengolahan tanah. Pengolahan tanah adalah tindakan atau seni mengunakan tanah untuk produksi pertanaman sinambung yang menguntungkan. Produksi tersebut melibatkan segala tindakan mengolah dan menggarap tanah serta budidaya pertanaman berupa pemeliharaan dan perbaikan fisik tanah, bahan organik tanah.hara tersediakan, kegiatan biologi tanah, dan konsevasi tanah dan air. Tujuan pengolahan tanah adalah untuk menggemburkan tanah sehingga menjadi media yang baik untuk pertumbuhan tanaman. Pengolahan tanah sawah terdiri dari beberapa tahap : Pembersihan, Pencangkulan, Pembajakan, dan Penggaruan.

DAFTAR PUSTAKA

Wikipedia. 2008. Tanah. Diakses di http://id.wikipedia.org/wiki/Tanah (pada tanggal 16 September 2008)

Otto sumarwoto, 1976 di kutip dari buku Daud Silalahi Dalam Hukum Lingkungan, dalam sistim penegakan Hukum Lungkungan, Alumni, 2001 : hal :9.

Conservation International Indonesia(Tropika). 2007. Manusia dan Lingkungan Hidup. diakses di http://www.conservation.or.id/tropika (pada tanggal 16 September 2008).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar